Minggu, 26 Juni 2011

Pengumuman PPDB JALUR SST

P E N G U M U M A N
No.421/ 066 /409.101.08/2011
Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012

I. Sistem Seleksi
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Pelajaran 2011/2012 melalui jalur SST (Sistem Skoring Terpadu)

II. Syarat Pendaftaran
A. Syarat Umum
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
b. Pas Foto 3 X 4 hitam putih sebanyak 2 lembar
c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada 11 Juli 2011 (didukung dengan Akte Kelahiran, jika ada)
d. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Daerah Kab. Blitar bagi pendaftar dari luar Kabupaten Blitar.
e. Surat pernyataan orangtua/wali

B. Syarat Khusus Jalur SST
a. Foto Copy Ijazah/STTB yang telah dilegalisir
b. SKHU Nilai UASBN yang telah dilegalisir Kepala sekolah beserta aslinya.
c. Fotocopy piagam kejuaraan yang dilegalisir Kepala Sekolah dan Piagam asli.
d. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KK)

III. Tata cara pendaftaran
• Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif dengan menyerahkan semua persyaratan tersebut diatas.
• Selama proses pengolahan data (batas akhir pendaftaran sampai pengumuman) berkas pendaftaran tidak boleh dicabut.
IV. Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 1 Srengat


V. Waktu Pendaftaran :

No JENIS KEGIATAN WAKTU
1 Pendaftaran 1,2,4,5 Juli 2011
2 Seleksi dan Pengelolaan 6 Juli 2011
3 Pengumuman 7 Juli 2011
4 Daftar Ulang SST 7-8 Juli 2011
5 Penerimaan Cadangan 9 Juli 2011

VI. Tata Cara Seleksi
1) Kuota Jalur Sistem Skoring terpadu (SST)
Jumlah calon siswa yang diterima melalui jalur SST adalah kuota keseluruhan dikurangi siswa telah diterima jalur RSBI dan PMDK
2) Piagam Kejuaraan
• Perorangan minimal memiliki Piagam Juara III tingkat Kecamatan.
Beregu minimal memiliki Piagam juara I Tingkat Kecamatan
• Piagam Kejuaraan diambil nilai yang tertinggi
• Untuk menentukan skor dari kejuaraan yang pernah dimiliki oleh calon siswa ditetapkan pembobotan (terlampir )
3) Siswa yang diterima berdasarkan peringkat perolehan skoring yang diperoleh meliputi:
a. Potensi akademik (Nilai UASBN) diberi bobot 65%
b. Prestasi (Piagam) diberi bobot 20%
c. Asal daerah sekolah atau domisili diberi bobot 15%

VII. Lain-lain
a. Bagi siswa yang tidak diterima melalui PMDK maupun RSBI dapat mendaftarkan kembali melalui jalur SST di SMPN 1 Srengat
b. Bila ada perubahan-perubahan akan dijelaskan pada saat pendaftaran.

Srengat, 26 Maret 2011
Kepala Sekolah,


Drs. Solichan, MM
Pembina Tk.I
NIP. 19590909 198803 1 006

0 komentar:

Posting Komentar