P E N G U M U M A N
No.421/ 088/409.101.08/2019
Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2019/2020
Tahun Pelajaran 2019/2020
I.
Sistem Seleksi
Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Pelajaran 2019/2020 menggunakan 3 ( tiga )
jalur, yaitu :
NO.
|
JALUR
|
KUOTA
|
1.
|
Jalur Zonasi .
Jalur
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang didasarkan pada jarak tempat
tinggal (rumah/domisili) calon peserta didik dengan letak sekolah ( UPT SMP
Negeri 1 Srengat) yang dipilih dalam wilayah kecamatan atau di luar wilayah
kecamatan. Penentuan jarak dilakukan oleh panitia sekolah dengan menggunakan
teknologi google map.
|
90% dari jumlah Pagu (320) = 288
|
2.
|
Jalur Prestasi
Jalur penerimaan
peserta didik baru yang didasarkan pada piagam/sertifikat kejuaraan akademik/Non
akademik sesuai dengan cabang lomba OSN, O2SN, FLS2N serta cabang–cabang yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan
Propinsi,dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar
|
5% dari jumlah Pagu
(320) = 16
|
3.
|
Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali
Jalur penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali dari
instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
tersebut.
|
5% dari jumlah Pagu
(320) = 16
|
JUMLAH
|
320
|
II.
Syarat Pendaftaran
A.
JALUR ZONASI
1.
Mengisi formulir pendaftaran
2.
Pas Foto hitam putih 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Memiliki Surat Keterangan bahwa
peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI dari
sekolah dan atau tempat tinggal asal Kabupaten Blitar
4.
Memiliki nilai rapor SD/MI
kelas 1 s/d V semester gasal dan genap, serta kelas VI semester gasal dibuktikan
dengan fotocopy yang telah dilegalisir Kepala Sekolah, dengan menyertakan Rapor Asli.
Bagi pendaftar dari sekolah pelaksana K-13, harus
menyertakan juga nilai konversi skala 1-100.
5.
Memiliki piagam/sertifikat baca
Al-Qur’an atau kitab suci agama/keyakinan yang dianut atau bagi yang belum
memiliki mengikuti tes baca kitab suci di SMP Negeri 1 Srengqt
6.
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) lembar ke-1 dan menunjukkan KK asli yang masih berlaku. Mutasi Kartu Keluarga (KK) paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
7.
Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada
awal tahun pelajaran 2019/2020 (di buktikan dengan akte kelahiran asli)
8.
Semua berkas
dimasukkan ke map warna HIJAU dengan ditulisi identitas No. Peserta, nama lengkap dan asal SD
B.
JALUR PRESTASI
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran
2.
Pas Foto 3 X 4 hitam putih
sebanyak 2 (dua) lembar
3. Surat Keterangan yang bersangkutan
sedang duduk di Kelas VI SD/MI dari sekolah asal.
4. Memiliki nilai rapor SD/MI
kelas I s/d V semester gasal dan genap serta kelas VI semester gasal dibuktikan
dengan fotocopy yang telah dilegalisir Kepala Sekolah, dengan menyertakan Rapor Asli.
Bagi pendaftar dari sekolah pelaksana K-13, harus
menyertakan juga nilai konversi skala 1-100.
5.
Memiliki Sertifikat Baca Tulis Al-Qur’an/ Kitab Suci
agama/keyakinan yang dianut atau bagi yang belum memiliki mengikuti Tes Baca Kitab Suci di UPT SMP Negeri 1 Srengat.
6. Memiliki piagam/sertifikat (asli) kejuaraan akademik/non akademik sesuai dengan cabang lomba OSN, O2SN, FLS2N serta cabang-cabang yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan
Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
Adapun cabang lomba O2SN dan FLS2N yang dibina di SMPN 1 Srengat
adalah : Sepak Bola, Atletik, Bola Volly, Pencak Silat, Bulu Tangkis, renang,
Tari, Menyanyi Solo, SBQ, Melukis, serta Cipta cerpen dan puisi.
7.
Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun
Pelajaran 2019/2020 (dibuktikan
dengan Akte Kelahiran)
8.
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) lembar ke-1 dan menunjukkan KK asli yang masih berlaku.
9.
Semua berkas
dimasukkan ke map warna KUNING dengan ditulisi identitas No. Peserta, nama
lengkap dan asal SD
C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran
2.
Pas Foto 3 X 4 hitam putih
sebanyak 2 (dua) lembar
3. Surat
keterangan dari Kepala Sekolah
bahwa peserta didik dinyatakan lulus.
4. Memiliki nilai rapor SD/MI kelas I s/d V semester gasal dan genap
serta kelas VI semester gasal dibuktikan dengan fotocopy yang telah dilegalisir
Kepala Sekolah,
5.
Memiliki Sertifikat Baca Tulis Al-Qur’an / Kitab Suci agama/keyakinan yang dianut atau bagi yang belum memiliki mengikuti
Tes Baca Kitab Suci di UPT SMP Negeri 1 Srengat
6.
Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun
Pelajaran 2019/2020 (didukung dengan Akte Kelahiran Asli)
7.
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) lembar ke-1 dan menunjukkan KK asli yang masih berlaku.
8.
Menyerahkan
bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
9.
Semua berkas
dimasukkan ke map warna BIRU dengan ditulisi identitas No. Peserta, nama
lengkap dan asal SD
III.
Tata cara pendaftaran
1.
Mengisi dan menyerahkan
formulir pendaftaran.
2.
Menyerahkan kelengkapan berkas
yang diperlukan
3.
Pendaftaran dapat dilakukan
secara perorangan atau kolektif dengan menyerahkan semua persyaratan tersebut
diatas sesuai jalur pendaftaran.
4.
Selama proses pengolahan (setelah
berkas pendaftaran diserahkan sampai pengumuman) berkas pendaftaran tidak boleh dicabut.
5.
Lulusan SD/MI
yang akan mendaftar pada SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar yang berasal dari luar Kabupaten Blitar harus mendapatkan rekomendasi
dari Dinas Pendidikan dimana SD/MI itu berasal dan rekomendasi dari Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Blitar.
IV.
Tempat Pendaftaran : Aula UPT SMP Negeri 1 Srengat
V.
Waktu Pendaftaran : 08.00 – 12.00 (kecuali hari Jum’at jam 08.00-11.00)
VI.
Jadwal Pendaftaran :
1.
Jalur Zonasi:
No
|
JENIS KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
Pendaftaran dan pengambilan
formulir
|
2 s.d 4 Mei 2019
|
2
|
Seleksi
|
6 s.d 7 Mei 2019
|
3
|
Pengumuman
|
8 Mei 2019
|
4
|
Daftar Ulang
|
9 s.d 10 Mei 2019
|
2.
Jalur Prestasi:
No
|
JENIS KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
Pendaftaran dan pengambilan
formulir
|
20 s.d 21 Mei
2019
|
2
|
Seleksi
|
22 s.d 23 Mei
2019
|
3
|
Pengumuman
|
24 Mei 2019
|
4
|
Daftar Ulang
|
27 s.d 28 Mei
2019
|
3.
Jalur perpindahan orang tua/wali:
No
|
JENIS KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
Pendaftaran dan Pengambilan formulir
|
1 s.d 2 Juli 2019
|
2
|
Seleksi
dan Pengolahan
|
3 Juli 2019
|
3
|
Pengumuman
|
4 Juli 2019
|
4
|
Daftar Ulang
|
8 s.d 9 Juli 2019
|
VII.
Tata Cara Seleksi
A. Jalur Zonasi
1)
Kuota maksimal 288 siswa
2)
Siswa yang diterima berdasarkan
jarak tempat tinggal ( rumah / domisili) calon peserta didik dengan UPT SMP
Negeri 1 Srengat. Jika terdapat perolehan skor sama pada batas kuota yang akan
diterima, maka peringkat/ranking ditentukan dari perolehan jumlah nilai rapor 5
semester, yaitu mulai kelas IV s.d kelas VI semester ganjil untuk mapel Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA.
- Jalur Prestasi
1)
Kuota maksimal 16 siswa
2)
Mengikuti Uji Kompetensi/Kemampuan
sesuai dengan Piagam
3)
Penerimaan Peserta Didik Baru
jalur prestasi berdasar sertifikat/piagam Kejuaraan pada cabang – cabang OSN, O2SN dan FLS2N.
4)
Piagam Kejuaraan
·
Perorangan minimal memiliki
Piagam Juara III tingkat Kecamatan.
Beregu minimal memiliki Piagam juara I Tingkat Kecamatan
·
Nilai Piagam Kejuaraan adalah
jumlah keseluruhan nilai piagam yang dipunyai.
·
Untuk menentukan skor dari
kejuaraan yang pernah dimiliki oleh calon siswa ditetapkan pembobotan (terlampir )
·
Jika seorang calon peserta
didik memperoleh sertifikat/piagam lebih dari satu pada cabang kejuaraan yang
sama, diambil salah satu saja yaitu kejuaraan yang tingkatnya paling tinggi (
memiliki skor paling tinggi)
5)
Siswa yang diterima berdasarkan
peringkat perolehan skor Piagam Kejuaraan dan Nilai Uji Kompetensi/Kemampuan
C. Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
1) Kuota maksimal 16 siswa
VIII.
Lain-lain
1. Bagi siswa yang tidak diterima melalui Jalur Zonasi dapat
mendaftarkan kembali melalui jalur Prestasi di UPT SMPN 1 Srengat.
2.
Bagi siswa yang sudah diterima
di jalur Zonasi serta prestasi berkas tidak dapat dicabut atau mengundurkan diri untuk mendaftar
ke sekolah lain.
3. Permulaan Tahun Pelajaran Baru tanggal 15 Juli 2019.
4. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 15 – 17 Juli 2019.
5.
Bila ada perubahan akan disampaikan pada saat pendaftaran.
Srengat, 23 April 2019
Kepala UPT SMPN 1 Srengat,
ttd
SUPANI, S.Pd, MM.
Pembina Tk.I
NIP. 19620501 198302 1 005
Tembusan Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Blitar
- Arsip