P E N G U M U M A N
No.421/ 091/409.101.08/2017
Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2017/2018
Tahun Pelajaran 2017/2018
I.
Sistem Seleksi
Seleksi Penerimaan
Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Pelajaran 2017/2018 menggunakan 3 ( tiga ) jalur, yaitu :
NO.
|
JALUR
|
WAKTU
|
KUOTA
|
1.
|
Jalur Zonasi .
Jalur
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang didasarkan pada jarak tempat
tinggal (rumah / domisili) calon peserta didik dengan letak sekolah ( SMP
Negeri 1 Srengat) yang akan dipilih dalam wilayah kecamatan atau di luar
wilayah kecamatan.
|
10 s.d 12 April 2017
|
173
|
2.
|
Jalur Penelusuran Minat dan Bakat (PMDK)
Jalur
pelaksanaan peserta didik baru yang didasarkan pada :
|
15 s.d 17 Mei 2017
|
|
a.
Prestasi akademik, berupa nilai rapor SD / MI untuk Mapel Bahasa Indonesia,
Matematika, dan IPA mulai kelas IV semester Ganjil sampai dengan kelas VI
semester Ganjil
|
43
|
||
b.
Prestasi Piagam Kejuaraan, baik bidang Akademik/Non akademik
|
14
|
||
3.
|
Jalur Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
|
26 Juni s.d 3 Juli 2017
|
58
|
JUMLAH
|
288
|
II.
Syarat Pendaftaran
A.
JALUR ZONASI
1.
Mengisi formulir pendaftaran
2.
Pas Foto hitam putih 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Memiliki Surat Keterangan bahwa
peserta didik sedang duduk di kelas VI SD/MI dari sekolah dan atau tempat tinggal asal Kabupaten Blitar
4.
Memiliki nilai rapor SD/MI kelas 1
s/d V semester gasal dan genap, serta kelas VI semester gasal dibuktikan dengan
fotocopy yang telah dilegalisir Kepala Sekolah, dengan menyertakan Rapor Asli.
Bagi pendaftar dari sekolah pelaksana K-13, harus
menyertakan juga nilai konversi skala 1-100.
5.
Memiliki piagam/sertifikat baca Al-Qur’an
atau kitab suci agama/keyakinan yang dianut atau bagi yang belum memiliki dapat
mengikuti tes baca kitab suci di SMP Negeri 1 Srengqt
6.
Menyerahkan surat keterangan
tempat tinggal yang mencantumkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah SMP
Negeri 1 Srengat dari Kepala Desa/Kelurahan dan dilampiri Kartu Keluarga (KK Asli ).
7.
Berusia setinggi-tingginya 18
(delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran 2017/2018 (di buktikan dengan akte kelahiran
asli)
8.
Semua berkas dimasukkan ke map warna HIJAU dengan ditulisi identitas No. Peserta, nama lengkap dan asal SD
B. Jalur Penelusuran Minat
dan Kemampuan (PMDK )
a.
Jalur PMDK Akademik, berdasarkan nilai rapor :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Pas Foto 3 X 4 hitam putih sebanyak 2 (dua) lembar
3. Surat Keterangan yang
bersangkutan sedang duduk di Kelas VI SD/MI dari sekolah asal.
4. Memiliki nilai rapor SD/MI kelas I s/d V semester gasal dan
genap serta kelas VI semester gasal dibuktikan dengan fotocopy yang telah dilegalisir
Kepala Sekolah, dengan menyertakan Rapor Asli.
Bagi pendaftar dari sekolah pelaksana K-13, harus
menyertakan juga nilai konversi skala 1-100.
5. Memiliki Sertifikat
Baca Tulis Al-Qur’an / Kitab Suci agama/keyakinan
yang dianut atau bagi yang belum
memiliki dapat mengikuti Tes Baca
Kitab Suci di SMP Negeri 1 Srengat
6. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018
(dibuktikan dengan Akte Kelahiran)
7. Semua berkas
dimasukkan ke map warna KUNING dengan ditulisi identitas No. Peserta, nama
lengkap dan asal SD
b.
Jalur PMDK Non Akademik, berdasarkan Piagam/Sertifikat Akademik maupun non akademik :
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran
2.
Pas Foto 3 X 4 hitam putih
sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Surat Keterangan yang bersangkutan sedang duduk di Kelas VI SD/MI
dari sekolah asal.
4. Memiliki nilai rapor SD/MI kelas I s/d V semester gasal dan
genap serta kelas VI semester gasal dibuktikan dengan fotocopy yang telah dilegalisir
Kepala Sekolah,
5. Memiliki
Piagam/Sertifikat Asli dan
menyertakan 1 lembar foto kopi Kejuaraan Akademik maupun Non akademik yang
sesuai dengan cabang lomba OSN, O2SN dan
FLS2N SMP Negeri 1 Srengat, minimal tingkat Kecamatan.
6. Memiliki Sertifikat
Baca Tulis Al-Qur’an / Kitab Suci agama/keyakinan yang dianut atau bagi yang
belum dapat memiliki mengikuti
Tes Baca Kitab Suci di SMP Negeri 1 Srengat
7.
Berusia setinggi-tingginya 18
tahun pada Awal Tahun Pelajaran 2017/2018 (didukung dengan Akte Kelahiran Asli)
8.
Semua berkas dimasukkan ke map warna MERAH dengan ditulisi identitas No.
Peserta, nama lengkap dan asal SD
C. JALUR USBN
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran
2.
Pas Foto 3 X 4 hitam putih
sebanyak 2 (dua) lembar
3. Telah lulus SD/MI atau Paket A
4.
Memiliki ijasah asli dan Sertifikat USBN serta SHUS; untuk lulusan program Paket A
memiliki STTB dan STL.
5.
Memiliki Sertifikat Baca Tulis Al-Qur’an / Kitab Suci
agama/keyakinan yang dianut atau bagi
yang belum memiliki mengikuti Tes Baca Kitab Suci di SMP
Negeri 1 Srengat
6.
Berusia setinggi-tingginya 18
tahun pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 (didukung dengan Akte Kelahiran Asli)
7.
Semua berkas dimasukkan ke map warna BIRU dengan ditulisi identitas No.
Peserta, nama lengkap dan asal SD
III.
Tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif
dengan menyerahkan semua persyaratan tersebut diatas sesuai jalur pendaftaran.
2. Selama proses pengolahan (setelah berkas pendaftaran diserahkan
sampai pengumuman) berkas pendaftaran
tidak boleh di cabut, kecuali pendaftaran jalur USBN
IV.
Tempat Pendaftaran : Aula SMP Negeri 1 Srengat
V.
Waktu Pendaftaran : 08.00 – 12.00
VI.
Jadwal Pendaftaran :
1.
Jalur Zonasi:
No
|
JENIS KEGIATAN
|
WAKTU
|
|
1
|
Pendaftaran dan pengambilan formulir
|
10 s.d 12 April 2017
|
|
2
|
Seleksi
|
13 s.d 14 April 2017
|
|
3
|
Pengumuman
|
15 April 2017
|
|
4
|
Daftar Ulang
|
17 s.d 18 April 2017
|
|
2. Jalur PMDK:
No
|
JENIS KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
Pendaftaran dan pengambilan formulir
|
15 s.d 17 Mei 2017
|
2
|
Seleksi dan Uji Kompetensi sesuai piagam yang
dimiliki
|
18 s.d 19 Mei 2017
|
3
|
Pengumuman
|
20 Mei 2017
|
4
|
Daftar Ulang PMDK
|
22 s.d 23 Mei 2017
|
3. Jalur USBN:
No
|
JENIS KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
Pendaftaran
|
26 Juni s.d 3 Juli 2017
|
2
|
Seleksi
dan Pengolahan
|
5 s.d 8 Juli 2017
|
3
|
Pengumuman
|
10 Juli 2017
|
4
|
Daftar Ulang
|
10 s.d 13 Juli 2017
|
VII.
Tata Cara Seleksi
A. Jalur Zonasi
1)
Kuota maksimal 173 siswa
2)
Siswa yang diterima berdasarkan
jarak tempat tinggal ( rumah / domisili) calon peserta didik dengan SMP Negeri
1 Srengat. Jika terdapat perolehan skor sama pada batas kuota yang akan
diterima, maka peringkat/ranking ditentukan dari perolehan jumlah nilai rapor 5
semester, yaitu mulai kelas IV s.d kelas VI semester ganjil untuk maple Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA.
- Jalur
PMDK berdasar nilai Rapor
1) Kuota maksimal 43 siswa
2) Penerimaan Peserta Didik Baru jalur PMDK berdasar nilai Rapor
dilakukan dengan cara melakukan pemeringkatan / perankingan terhadap jumlah
nilai rapor SD/MI mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA kelas IV
semester ganjil sampai dengan kelas VI semester ganjil.
- Jalur PMDK berdasar
sertifikat/piagam Akademik/Non-Akademis
1)
Kuota maksimal 14
siswa
2)
Mengikuti Uji Kompetensi/Kemampuan
sesuai dengan Piagam.
3)
Piagam Kejuaraan
·
Perorangan minimal memiliki
Piagam Juara III tingkat Kecamatan.
Beregu minimal
memiliki Piagam juara I Tingkat Kecamatan
·
Nilai Piagam Kejuaraan
adalah jumlah keseluruhan nilai piagam yang dipunyai.
·
Untuk menentukan skor dari
kejuaraan yang pernah dimiliki oleh calon siswa ditetapkan pembobotan (terlampir )
·
Jika seorang calon peserta
didik memperoleh sertifikat/piagam lebih dari satu pada cabang kejuaraan yang
sama, diambil salah satu saja yaitu kejuaraan yang tingkatnya paling tinggi (
memiliki skor paling tinggi)
4)
Siswa yang diterima berdasarkan peringkat perolehan skor Piagam Kejuaraan dan Nilai Uji Kompetensi/Kemampuan
- Jalur USBN
1) Kuota maksimal 58
siswa
2)Jalur USBN dilakukan dengan cara melakukan pemeringkatan / perankingan
terhadap jumlah prestasi nilai akademik hasil USBN SD/MI pada mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
VIII.
Lain-lain
1. Bagi siswa yang tidak diterima melalui Jalur Zonasi dapat
mendaftarkan kembali melalui jalur PMDK di SMPN 1 Srengat.
2. Bagi siswa yang tidak
diterima melalui Jalur PMDK dapat mendaftarkan kembali melalui jalur USBN
di SMPN 1 Srengat.
3.
Bagi siswa yang sudah diterima di
jalur Zonasi dan PMDK berkas tidak dapat dicabut atau mengundurkan diri untuk
mendaftar ke sekolah lain.
4. Permulaan Tahun
Pelajaran Baru tanggal 17
Juli 2017.
5. Pelaksanaan MPLS tanggal 17 – 19 Juli 2017.
6.
Edaran ini berlaku sejak tanggal
diterbitkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Edaran ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Srengat, 4 April
2017
Kepala
Sekolah,
ttd
GATOT
SUTRISNO, S.Pd,
MM.
Pembina Tk.I
NIP. 19681226 199512 1 003
Tembusan Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar
- Arsip