PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 1
SRENGAT
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
I.
Dasar Hukum
- Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(SNP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006.
- Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2013 Tanggal 18 Maret 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2013/2014.
II.
Tujuan
Memperoleh Calon Peserta Baru SMPN 1 Srengat dari SD/MI berdasarkan Kemampuan Akademik
dan Nonakademik.
III.
Ketentuan Umum
1.
Masing-masing sekolah yang dapat mendaftar ke SMP
Negeri 1 Srengat melalui jalur PMDK sebanyak 40% dari jumlah kelas VI.
2.
Mengisi Formulir Pendaftaran.
3.
Pas foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar.
4.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada 11 Juli 2013.
5.
Melampirkan sertifikan dapat baca dan atau tulis Al
Qur’an/Kitab Suci yang diterbitkan oleh lembaga pembelajaran diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar/Kepala Kemenag Kabupaten Blitar atau
pejabat yang ditunjuk.
6. Bagi Calon Siswa Baru yang tidak memiliki
Sertifikat dapat baca dan atau tulis Al Qur’an/Kitab Suci , wajib mengikuti tes
kemampuan baca dan atau tulis Al Qur’an/Kitab Suci.
7. Lulusan SD/MI dari luar kabupaten Blitar
harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
8.
Surat pernyataan orang tua/wali.
IV.
Jalur PMDK
A. PMDK
Akademik
Persyaratan :
a. Siswa SD/MI yang menduduki kelas VI tahun
pelajaran 2012/2013, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Kepala Sekolah.
b. Memiliki nilai rapor kelas I sampai dengan
kelas V (semester 1 & 2), dan kelas VI (semester
1),
c.
Foto copy nilai rata-rata UASBN tahun 2011/2012 dari
sekolah asal yang dilegalisir oleh
kepala sekolah.
d.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun
ajaran baru.
e.
Kuota jalur PMDK 50%
Penskoran: 2
X nilai rata-rata rapor SD/MI mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
Klas IV, V semester gasal dan genap serta klas VI semester gasal ditambah 1 X
nilai rata-rata sekolah UASBN tahun 2011/2012 ditambah nilai sertifikat/tes
baca tulis AL Qur’an/Kitab Suci.
B. PMDK Nonakademik
Persyaratan :
a. Siswa SD/MI yang menduduki kelas VI tahun
pelajaran 2012/2013, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Kepala Sekolah
b. Memiliki nilai rapor kelas I sampai dengan
kelas V (semester 1 & 2), dan
kelas VI (semester 1),
c. Kuota
jalur PMDK Nonakademik 10%
d. Memiliki
Piagam Kejuaraan akademik maupun nonakademik minimal tingkat kecamatan sesuai dengan cabang lomba dalam OSN, O2SN,
dan FLS2N.
e. Cabang-cabang
yang sesuai dengan kebutuhan SMP Negeri 1 Srengat meliputi
1) Sepak
bola
2) Bola
voli
3) Bulu
tangkis
4) Tenis
lapangan
5) Tenis
meja
6) Renang
7) Karate
8) Pencak
silat
9) Atletik
(lari, lempar, lompat)
10) Catur
11) Seni
tari
12) Nyanyi
solo
13) SBQ
14) Baca
Puisi
15) Bercerita
16) Desain
batik
17) Seni
lukis
Sertifikat Kejuaraan
Perorangan : Minimal memiliki piagam juara I/Pemain
Tebaik, II, III tingkat kecamatan.
Beregu :
Minimal juara I tingkat kecamatan.
Penghitungan nilai :
menggunakan skor dan pembobotan dari piagam
kejuaraan serta nilai
sertifikat/tes baca tulis Al Qur’an/Kitab Suci
NILAI PIAGAM/SERTIFIKAT KEJUARAAN
NO
|
TINGKAT LOMBA
|
TINGKAT JUARA
|
SKOR
|
PERORANGAN
|
BEREGU
|
1
2
3
4
|
Nasional
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
|
I
II
III
Hrp I
Hrp II
Hrp III
I
II
III
Hrp I
Hrp II
Hrp III
I/Pemain Terbaik
II
III
Hrp I
Hrp II
Hrp III
I/Pemain Terbaik
II
III
|
200
190
180
170
160
150
140
130
120
110
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10
5
|
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
|
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
|
f. Berusia
maksimal 18 tahun pada awal tahun ajaran baru.
g. Kuota
jalur PMDK Nonakademik 10%
V.
Jalur
Reguler atau SST (Sistem Skoring Terpadu)
Persyaratan
a. Lulus
SD/MI dan Paket A.
b. Memiliki
Ijazah asli.
c. Program
Paket A setara SD memiliki STTB dan STL.
d. Foto
copy SKHU Nilai UASBN yang dilegalisir Kepala Sekolah beserta aslinya.
e. Piagam/sertifikat
prestasi akademik/nonakademik asli bagi yang memiliki. Apabila mempunyai lebih
dari satu maka yang dipakai adalah piagam/sertifikat yang memiliki nilai
tertinggi.
f. Untuk
peringkat berdasarkan jumlah nilai danem yang diperoleh.
g. Berusia
setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun ajaran.
Pembobotan untuk jalur SST diberi bobot 100% (dengan skor maksimal 10.000)
yang terdiri dari :
a.
Potensi akademik (Nilai UN SD) diberi bobot 50 %
(dengan skor maksimal 5.000) tolok ukurnya kemampuan siswa SD/MI pada 3 mata
pelajaran yang di-UN-kan (hasil UN SD/MI)
b.
Prestasi akademik dan nonakademik diberi bobot 20%
dengan skor maksimal 2.000. Prestasi di sini yang diberi skor adalah salah satu
kejuaraan yang memiliki tingkatan paling tinggi yang dibuktikan dengan piagam.
Misalnya : Memiliki juara I kecamatan, juara II kabupaten, dan juara III
provinsi maka yang diberi nilai hanya juara 3 provinsi. Jadi berbeda dengan
jalur PMDK.
c.
Asal sekolah atau domisili diberi bobot 20% dengan skor
maksimal 2.000 bilamana anak yang berasal dari kecamatan setempat dan anak yang
berdomisili di luar kecamatan tetapi asal sekolahnya (SD/MI) dari kecamatan
yang sama dengan SMP Negeri 1 Srengat.
Skor asal daerah/domisili adalah sebagai berikut
ASAL SEKOLAH/DOMISILI
|
SKOR
|
Dalam
1 (satu) kecamatan
|
2000
|
Luar
kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten
|
1500
|
Luar
kabupaten
|
500
|
d.
Sertifikat/tes baca dan atau tulis Al Qur’an/Kitab Suci
diberi bobot 10% dengan skor maksimal 1.000.
e.
Cara penghitungan skor jalur SST
Skor = Nilai UN SD/UN X Skor Maksimal
Prosentase Bobot
Contoh :
1)
Bila ada anak SD/MI masuk ke SMP memperoleh nilai UN
27,00
Maka skor yang diperoleh adalah 27 X 5000 / 30 = 4.500
2)
Anak tersebut memiliki piagam prestasi akademik sebagai
juara I Nasional lomba mata pelajaran matematika maka skornya adalah 2000
3)
Domisili dan asal sekolah anak tersebut satu kecamatan
dengan SMP Negeri 1 Srengat, maka skornya adalah 2000
4)
Sertifikat/Nilai tes kemampuan baca dan atau tulis Al
Qur’an /Kitab Suci 1.000
Maka nilai anak tersebut adalah : 4.500 + 2.000+2.000+1.000 = 9.500.
Skor
Prestasi Akademik dan Nonakademik
PRESTASI
|
Juara
I/Pemain Terbaik
|
Juara
II
|
Juara
III
|
Nasional
|
2000
|
2000
|
2000
|
Harapan I,II,III
|
1600
|
||
Provinsi
|
1500
|
1400
|
1300
|
Harapan I,II,III Provinsi
|
1100
|
||
Kabupaten
|
1000
|
900
|
800
|
Harapan I,II,III Kabupaten
|
600
|
||
Kecamatan
|
500
|
200
|
100
|
VI.
Jadwal
Kegiatan PPDB sebagai berikut :
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
Waktu
|
1
|
Pengambilan Formulir dan Pendaftaran
Jalur PMDK
|
1 - 4 April 2013
|
08.00 – 12.00
|
2
|
Seleksi
a. Uji
kompetensi nonakademik
b. Tes
kemampuan baca tulis Al Quran/Kitab Suci bagi yang tidak memliki sertifikat
|
5 - 6
April 2013
|
08.00 – 12.00
|
3
|
Pengumuman
|
10 April 2013
|
12.00
|
4
|
Daftar Ulang PMDK
|
11 - 12 April
2013
|
08.00 – 10.00
|
5
|
Pengambilan Formulir dan Pendaftaran
Jalur Reguler/ SST
|
24 - 27 Juni 2013
|
08.00 – 12.00
|
6
|
Tes kemampuan baca tulis Al
Qur’an/Kitab Suci bagi yang tidak memiliki sertifikat dan Pengelolaan data
|
28 - 29
Juni 2013
|
08.00 - 12.00
|
7
|
Pengumuman
|
1 Juli 2013
|
12.00 WIB
|
8
|
Daftar Ulang
|
2 - 3
Juli 2013
|
08.00 – 12.00
|
9
|
Penerimaan Cadangan
|
4 Juli 2013
|
10.00
|
10
|
Permulaan Tahun Ajaran Baru
|
15 Juli 2013
|
Jadwal menyusul
|
11
|
Pelaksanaan MOS
|
15-17 Juli 2013
|
Jadwal menyusul
|
VII.
Tempat Pendaftaran : SMPN 1 Srengat
Jl. Terate No. 1
Srengat Kabupaten Blitar
Telp. (0342) 551023
VIII. Pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2013/2014
a. Jalur
PMDK
Akademik :
174 orang
Nonakademik :
20
orang
Jumlah : 194 orang
b. Jalur
regular /SST : 130
orang
c. Pagu
PPDB Seluruhnya : 36 x 9 = 324 orang
IX.
Lain-lain
a. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan
maupun kolektif.
b. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam map warna
merah untuk laki-laki dan kuning untuk perempuan.
Srengat, 25 Februari 2013
Kepala
Sekolah,
ttd
H. CHOIRIL
ANAM, S.Pd, MM.
Pembina Tk.I
NIP. 19610505 198303 1 019
|